METODOLOGI PENELITIAN HADIS NABI (Telaah Atas Pemikiran M. Syuhudi Ismail)



A. Latar Belakang Masalah

Setidaknya ada enam hal yang melatarbelakangi urgensi penelitian hadis. 

Pertama, sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Quran, hadis Nabi memiliki karakter yang berbeda dari al-Quran. Al-Quran, seluruh riwayatnya mutawâtir , sedangkan hadis ada kalanya diriwayatkan secara mutawâtir ada pula yang ahad. Oleh karena itu, al-Quran dari sisi periwayatannya memiliki kedudukan yang qat’i al-tsubût (kebenaran beritanya absolut). Berbeda dengan hadis yang ada kalanya qat’i dan adakalanya bahkan banyak yang dzanni al-tsubût (kebenaran beritanya relatif dan nisbi). Maka dari itu, dapat kita katakan bahwa seluruh ayat al-Quran tidak perlu diteliti orisinalitas periwayatannya, sedangkan hadis nabi, lebih-lebih yang berkategori ahad, perlu dikaji dan diteliti orisinalitasnya. Sehingga dapat diketahui apakah hadis tersebut dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya dari Nabi atau tidak.

Kedua, seperti yang lazim diketahui, tidak semua hadis telah tertulis pada zaman nabi. Mengingat akan setiap hadis tidak selalu terjadi di hadapan orang banyak. Selain itu, tidak setiap hadis yang telah ditulis para sahabat telah di cross-check di hadapan Nabi. Hal ini berimplikasi bahwa hadis Nabi tidak lah terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan periwayatan.

Ketiga, timbulnya pemalsuan hadis. Gerakan pemalsuan hadis ini mulai muncul pada tahun 40-an H. pada masa khalifah Ali Bin Abi Tahlib. Pada mulanya, pemalsuan ini didorong oleh kepentingan politik. Terutama ketika terjadi pertentangan politik antara Ali dan Mu`awiyah. Akan tetapi kemudian merembet tidak hanya pada faktor politik, melainkan juga kepentingan ekonomi, menjilat pejabat dan lain sebagainya turut andil dalam meramaikan gerakan pemalsuan hadis. Dengan adanya pemalsuan hadis, akan sulit sekali memisahkan mana yang benar-benar berasal dari Nabi dan mana yang bukan. Di sinilah letak mengapa penelitian ini urgen dilakukan.

Keempat, lamanya proses penghimpunan hadis. Penghimpunan hadis secara resmi dan massal terjadi pada masa khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang wafat pada tahun 101 H. Dikatakan resmi karena penghimpunan itu atas prakarsa dan kebijaksanaan kepala negara. Dan massal karena kebijaksanaan tersebut ditujukan kepada para gubernur dan ulama hadis pada zaman itu. Kemudian pada pertengahan abad ke 2 Hijriah muncul karya-karya himpunan hadis di beberapa kota besar; Makah, Madinah, Basrah. Dan puncak penghimpunan Hadis ini terjadi sekitar pertengahan abad ke 3 Hijriah.
Dengan demikian, penulisan kitab-kitab hadis yang menjadi rujukan kaum muslimin itu ditulis jauh setelah Nabi wafat. Dalam rentang waktu antara penulisan dan wafatnya Nabi, tidak menutup kemungkinan adanya hal-hal yang menjadikan riwayat itu tidak sesuai dengan apa yang datang dari Nabi. Untuk itulah, perlu adanya penelitian untuk mengetahui apakah hadis itu sah digunakan sebagai hujjah ataukah tidak.

Kelima, jumlah kitab hadis yang banyak dengan metode penyusunan yang berbeda-beda. Kitab hadis yang dihasilkan ulama sangat banyak hal ini ditengarai karena jumlah mukharrij al-hadis yang juga banyak jumlahnya. Selain itu, ada pula seorang penghimpun hadis yang menghasilkan kitab himpunan hadis lebih dari satu.
Metode penyusunan kitab-kitab tersebut tidaklah seragam, hal ini merupakan hal yang lumrah mengingat penekanan penulisan tersebut terletak pada pengumpulan dan penghimpunan hadis, bukan pada penyusunannya.
Melihat kenyataan tersebut, maka kualitas hadis yang ada di dalam kitab-kitab hadis tidak semuanya sama. Maka dari itu, perlu diadakan penelitian untuk mengetahui mana yang dapat dijadikan hujjah dan mana yang tidak.

Terahir, adanya periwayatan hadis secara makna. Para sahabat pada umumnya membolehkan periwayatan hadis secara makna. Ini menunjukkan bahwa periwayatan hadis secara makna telah ada. Padahal, untuk mengetahui kandungan petunjuk hadis tertentu perlu mengetahui redaksi tekstual dari hadis yang bersangkutan terutama yang berupa sabda/ucapan Nabi.
Berdasarkan latar belakang sejarah periwayatan hadis di atas, maka ada dua bagian hadis yang menjadi objek kajian dalam metodologi penelitian hadis agar sebuah hadis dapat dipertanggungjawabkan orisionalitas dan validitasnya. Kedua bagian tersebut adalah sanad hadis dan matan hadis.
Yang pertama terkait dengan rangkaian periwayat yang menyampaikan hadis, sedangkan yang kedua berkaitan dengan materi atau isi dari pada hadis tersebut.

B. Telaah Pustaka

Nizar Ali di dalam bukunya, Memahami Hadis Nabi, Metode dan Pendekatan, menerangkan bahwa pemahaman terhadap hadis Nabi perlu memerhatikan aspek-aspek terkait dengan diri Nabi dan suasana yang melatarbelakangi lahirnya sebuah hadis. Dengan begitu, pemahaman terhadap Hadis akan bisa lebih keoprehensif. Untuk itu, dia menekankan perlunya memahami teori-teori berbagai disiplin ilmu termasuk ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, psikologi maupun sejarah untuk membantu memahami hadis Nabi. Dengan bantuan teori-teori ilmu tersebut, kalim seseorang yang menyatakan bahwa pemahamannya terhadap hadis adalah pemahaman yang paling benar dapat dihindari.
Senada dengan Nizar Ali, M. Alfatih Suryadilaga menulis sebuah buku berjudul Aplikasi Penelitian Hadis, Dari Teks ke Konteks. Di dalam buku tersebut, Alfatih menjelaskan bahwa di dalam penelitian hadis perlu adanya usaha yang serius dengan melibatkan berbagai keilmuan lain. Selain itu juga perlu memahami keilmuan yang berbasis bahasa asli, bahasa Arab, untuk dapat berdialog dengan teks. Dan yang tidak bisa ditinggalkan juga adalah pengetahuan tentang historiisitas teks dengan melihat unsur-unsur yang sangat terkait dengan penciptaan teks. Dengan begitu, akan diperoleh pemahaman yang sesuai dengan konteksnya dan tidak terkesan kaku serta ketinggalan zaman.
Di dalam bukunya, Alfatih lebih banyak membahas pada ranah aplikasi dan contoh dari penelitian hadis. Seperti terlihat di dalam pembahasannya yang terfokus pada kasus-kasus yang praktis seperti penelitian hadis dalam perspektif hadis; tentang khitan perempuan, penelitian hadis dalam kitab-kitab hadis tertentu seperti Bulûgh al-Marâm Min Adillah al-Ahkâm karya Ibnu Hajar al-Asqalani dan penelitian hadis dalam bidang ma’âni al-hadîs atau pemahaman hadis seperti pemahaman tentang aborsi dan rukyat al-hilâl.

C. Metodologi

Di dalam bukunya, Syuhudi Ismail menggunakan metode deskriptif analisis. Dia mencoba mengemukakan dan menjelaskan beberapa istilah-istilah dalam diskursus ilmu hadis secara gamblang. Sedapat mungkin menghindari keruwetan istilah yang terdapat di dalam ilmu hadis yang identik dengan penelitian hadis.
Selain itu, dia juga tidak banyak membicarakan hal-hal yang menjadi perdebatan panjang para ahli hadis. Kalau sekiranya ada perbedaan pendapat, hanya diungkapkan sekilas dan kemudian memilah apa yang sekiranya lebih akomodatif.
Hal itu dilakukannya agar langkah-langkah penelitian hadis yang ditawarkannya tidak terkesampingkan oleh pembahasan yang panjang lebar pada perbedaan-perbedaan istilah.

D. Metodologi Penelitian Sanad Hadis

Syuhudi Ismail, sebelum membahas langkah-langkah kegiatan penelitian sanad dan matan hadis, terlebih dahulu menerangkan urgensi takhrîj al-hadîts sebagai langkah awal penelitian sebelum melakukan penelitian hadis.
Yang dimaksudkan dengan takhrîj al-hadîts di sini adalah menunjukkan atau mengemukakan letak asal hadis pada sumbernya yang asli, yakni dalam berbagai kitab, yang di dalamnya dikemukakan hadis itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing, kemudian untuk kepentingan penelitian, dijelaskan kualitas hadis yang bersangkutan.

Ada tiga hal pokok yang melatarbelakangi urgensi kegiatan takhrîj al-hadîts sebelum memahami hadis: 

1) untuk mengetahui asal-usul riwayat hadis yang akan diteliti, 

2) untuk mengetahui seluruh riwayat bagi hadis yang akan diteliti. Hal ini penting karena kadang sebuah hadis memiliki beberapa riwayat yang tingkatan validitasnya berbeda-beda. Tanpa kegiatan takhrîj al-hadîts, kita tidak dapat membedakan mana riwayat yang shahîh dan mana yang bukan. 

3) untuk mengetahui ada tidaknya korroborasi baik berupa mutâbi’ atau syâhid pada sanad yang akan diteliti sehingga dapat memperkuat posisi hadis yang akan diteliti jika sanadnya kuat.

Cara menelusuri hadis atau takhrîj al-hadîts ini memiliki dua metode. 

Pertama, berdasarkan lafal (takhrîj al-hadîts bi al-lafz). Metode ini digunakan tatkala yang diketahui dari sebuah hadis hanyalah bagian dari matannya saja. Seperti mengetahui salah satu kata yang ada di dalam matan tersebut. Untuk membantu penelusuran hadis melalui metode ini kita dapat menggunakan bantuan kitab al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz al-Hadîts karangan Dr. A.J. Wensinck dkk.

Kedua, berdasarkan tema/topik masalah (takhrîj al-hadîts bi al-maudhû’). Metode ini digunakan tatkala yang ingin kita teliti adalah hadis-hadis yang hanya kita ketahui topik permasalahannya saja. Untuk membantu melacak hadis berdasarkan topik, kita bisa menggunakan kitab Miftâh Kunûz al-Sunnah karangan Dr. A.J. Wensinck dkk.

Sebelum membahas langkah-langkah dalam penelitian sanad hadis, lebih baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu penelitian sanad hadis.
Penelitian sanad hadis, atau dalam ungkapan lain kritik sanad (naqd al-sanad) adalah penelitian, penilaian dan penelusuran sanad hadis tentang individu perawi dan proses penerimaan hadis dari guru mereka masing-masing dengan berusaha menemukan kekeliruan dan kesalahan dalam rangkaian sanad untuk menemukan kebenaran, yaitu kualitas hadis (shahih, hasan dan dhaîf).

Syuhudi, secara garis besar membagi langkah-langkah penelitian sanad hadis ke dalam tiga poin.

1. Melakukan al-I’tibâr
Al-I’tibâr dilakukan setelah seluruh sanad hadis dicatat dan dihimpun. Tentunya setelah dilakukannya kegiatan takhrîj. Maksud dari al-i’tibâr dalam ilmu hadis adalah menyertakan sanad-sanad lain untuk suatu hadis tertentu, yang pada bagian sanadnya tampak hanya memiliki seorang periwayat. Dengan menyertakan sanad-sanad lain, dapat diketahui apakah ada periwayat lain atau tidak pada bagian sanad dari sanad hadis yang dimaksud.

Dengan al-i’tibâr akan terlihat jelas seluruh jalur sanad hadis yang diteliti, nama-nama periwayatnya dan metode periwayatan yang digunakan masing-masing periwayat yang bersangkutan. Kegiatan ini berguna untuk mengetahui ada tidaknya pendukung (corroboration) dalam sanad.

Untuk mempermudah melakukan i’tibâr, kita dapat menggunakan bantuan skema sanad yang memerhatikan tiga hal utama; jalur seluruh sanad, nama-nama periwayat seluruh sanad dan metode periwayatan (lambang-lambang periwayatan) yang digunakan masing-masing periwayat.

Dalam membuat skema sanad, ketiga hal tersebut harus diperhatikan secara cermat dan teliti. Dalam menuliskan jalur-jalur sanad, garisnya harus sejelas mungkin sehingga dapat dipisahkan dan dibedakan antara jalur saatu dan yang lainnya. Nama-nama periwayatnya pun harus ditulis semuanya dari periwayat pertama sampai mukharrij-nya dengan benar dan teliti, jangan sampai ada kekeliruan yang menyebabkan kekeliruan penilaian sanad. Begitu pula halnya dengan lambang periwayatan masing-masing periwayat di dalam sanad. Penulisannya harus sesuai dengan apa yang tercantum di dalam sanad yang bersangkutan.

2. Meneliti pribadi periwayat dan periwayatannya
Dalam terma ini, Syuhudi mengemukakan lima poin pembahasan mengenai langkah-langkah penelitian pribadi periwayat dan periwayatan hadis. Kelima poin tersebut akan kita bahas sebagai berikut
Menjadikan Kriteria kesahihan sanad sebagai acuan
Guna meneliti suatu hadis, perlu adanya acuan yang dapat digunakan sebagai barometer. Acuan tersebut adalah kaidah keshahihan hadis bila ternyata yang diteliti bukan merupakan hadis yang mutawâtir.

Ulama, sampai abad ke 3 Hijriah belum memberikan definisi yang jelas mengenai kriteria kashahihan sebuah hadis. Yang pertama kali mengemukakan penjelasan yang lebih konkrit dan terurai tentang riwayat hadis yang dapat dijadikan sebai hujjah adalah Imam Syafi’i melalui kitabnya ar-Risâlah.
Kriteria yang dimaksud adalah: hadis yang sanadnya bersambung (sampai pada rasulullah/sahabat), diriwayatkan oleh orang yang adil dan dhabit sampai ahir sanad, dan di dalam hadis itu tidak terdapat kejanggalan (syudzûdz) maupun kecacatan (‘illat).
Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa kriteria keshahihan hadis ada lima. Tiga unsur yang pertama hanya berhubungan dengan sanad, sedangkan dua unsur yang terahir berhubungan dengan sanad dan matan. Apabila unsur-unsur di dalam keduanya digabung, akan ada tujuh unsur. Jika sebuah hadis memenuhi ke tujuh unsur tersebut, maka hadis itu dinilai shahih, sebaliknya jika salah satu unsurnya hilang, maka tidak dapat dikatakan shahih. Mungkin sanadnya yang tidak shahih atau matannya atau bisa juga kedua-duanya.
Sisi-sisi pribadi periwayat yang menjadi objek penelitian
Dalam kaitannya dengan kajian sanad, berdasarkan unsur-unsur kaidah keshahihan sanad, unsur-unsurnya ada yang terkait dengan rangkaian/persambungan sanad dan ada yang terkait dengan keadaan pribadi para periwayat.
Untuk yang berkaitan dengan rangkaian/persambungan sanad, jelas rangkaian sanadnya harus selalu bersambung dari mukharrij sampai ke periwayat teratas. Jika ada keterputusan sanad, seperti misalnya dari tabi’ al-tabiin langsung kepada sahabat, maka dapat dipastikan bahwa hadis tersebut sanadnya tidak shahih.

Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pribadi periwayat, ada dua hal yang perlu diteliti.

Pertama, keadilan periwayat. Keadilan ini berhubungan dengan kualitas pribadi periwayat. Secara bahasa, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak; berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran; sepatutnya, tidak sewenang-wenang.

Dalam istilah ilmu hadis, ulama bersebarangan pendapat dalam memaknai kata adil. Hanya saja, dapat dihimpun kriteria adil menurut mereka ke dalam empat butir; 

1) beragama Islam, 
2) mukalaf (balîgh dan berakal sehat), 
3) menjalankan ketentuan agama dan 
4) menjaga murû`ah (kesopanan pribadi).

Kedua, kedhabitan periwayat. Kalau keadilan periwayat berhubungan dengan kualitas pribadi periwayat, kedhabitan berhubungan dengan kapasitas intelektual periwayat. Secara harfiah, kata dhabit berarti yang tepat, yang kokoh, yang kuat, yang hafal dengan sempurna.

Ulama hadis memberi rumusan bahwa dhabit adalah periwayat yang 

(a) hafal dengan sempurna hadis yang diterimanya, 
(b) mampu menyampaikan dengan baik hadis yang dihafalnya kepada orang lain dan 
(c) mampu memahami dengan baik hadis yang dihafalnya.

Dalam hal kedhabitan periwayat menurut istilah ini, ulama hadis mengenal tiga macam kedhabitan. 

Pertama, dhabit dalam arti umum. Yaitu yang memenuhi rumusan yang pertama dan kedua atas. 

Kedua, dhabit yang sempurna (tâm al-dhabti). Yaitu yang memenuhi ketiga rumusan di atas. Kualitas hadis dari keduanya dinamakan shahih. 

Ketiga, khafiyyu al-dhabti, atau kedhabitannya kurang sempurna. Kualitas hadis dari dari bagian ini dinamakan dengan hadis hasan.
Menurut Ibnu Hajar, kedhabitan ini dapat dirusak oleh lima hal: lebih banyak salahnya dari pada benarnya dalam meriwayatkan hadis, lebih menonjol sifat lupanya dari pada hafalnya, riwayat yang disampaikan diduga keras mengandung kekeliruan, riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang disampaikan orang yang tsiqah, hafalannya jelek walaupun ada juga sebagian riwayatnya yang benar.
Memelajari Ilmu Al-Jarh Wa al-Ta’dîl
Mengingat akan periwayat hadis dari masa sahabat sampai para mukharrij-nya telah meninggal dunia dan kita tidak bisa menemui mereka secara fisik, maka perlu adanya studi kritis tentang pribadi mereka. Baik terkait dengan kelebihan maupun kekurangan mereka di bidang periwayatan hadis. Para ulama telah banyak menulis tentang hal ini (kritik rijâl al-hadîts) yang kemudian dinamakan dengan ilmu al-jarh wa al-ta’dîl.
Secara bahasa, al-jarh artinya luka, baik secara fisik maupun non-fisik. Dalam kesaksian di pengadilan, kata tersebut berati menggugurkan keabsahan saksi.
Dalam istilah ilmu hadis al-jarh berarti tampak jelasnya sifat pribadi periwayat yang tidak adil, buruk di bidang hafalan dan kecermatannya, yang keadaan itu menyebabkan gugur atau lemahnya riwayat yang disampaikan. Menurut sebagian ulama hadis, kata al-jarh bersinonim dengan kata al-tajrîh yang berarti pengungkapan keadaan periwayat tentang sifat-sifat tercelanya yang menyebabkan lemah atau tertolaknya riwayat yang disampaikannya.
Sedangkan kata al-ta’dîl secara harfiah adalah mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki seseorang. Sedangkan dalam kacamata istilah ilmu hadis kata ini berarti mengungkapkan sifat-sifat baik yang ada pada diri periwayat sehingga tampak jelas keadilan pribadi periwayat tersebut yang menjadikan riwayat yang disampaikannya dapat diterima.
Dalam hal menilai dan mengkritik seorang periwayat, ulama memiliki beberapa lafal yang menjelaskan tata urutan tingkatan atau dalam istilah ilmu hadis disebut dengan marâtib al-jarh wa al-ta’dîl. Lafal-lafal yang dikenal ulama dalam hal ta’dîl di antaranya: tsiqah (dapat dipercaya), shaduq (jujur), ma’mun (terpercaya), lâ ba`sa bih (tidak ada masalah/cacat), syaikhun rawiya ‘anhu al-nâs (orang-orang meriwayatkan darinya), shâlih al-hadîts (lumayan) atau yuktabu hadîtsuhu (hadisnya dicatat).
Sedangkan istilah-istilah yang dipakai dalam hal tajrîh misalnya:
1. Lafal yang menunjukan adanya kelemahan (yaitu jarh yang paling ringan), contohnya fulân layyinun al-hadis, atau hadîsuhu maqâlun, (hadisnya diperbincangkan).
2. Lafal yang menunjukkan adanya kelemahan terhadap perawi tidak dapat dijadikan hujjah, contoh fulân lâ yuhtaj bihi (fulan tidak bisa dijadikan hujah), atau dha’if, lahu manâkir (hadisnya munkar).
3. Lafal yang menunjukan lemah sekali tidak dapat ditulis hadisnya, contoh : fulân lâ yuktab hadîsuhu (fulan hadisnya tidak ditulis), lâ tahillu riwâyatuhu (tidak boleh meriwayatkan darinya), fulân dha’if jiddan, wahn bi marrâtin (orang yang sering melakukan persangkaan).
4. Lafal yang menunjukkan adanya tuduhan berbuat dusta atau pemalsuan hadis. Contoh fulân muttahamun bi al-kadzb (fulan dituduh berbuat dusta), fulân muttahamun bi al-wadh’i (dituduh membuat hadis palsu), yasriqu al-hadîs (dia mencuri hadis), matruk, atau laisa bi tsiqah.
5. Lafal yang menunjukkan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya, contoh kadzâb atau dajjâl, wadhâ’ (pemalsu).
6. Lafal yang menunjukkan adanya mubalaghah (superlatif) dalam perbuatan dusta, contoh fulan paling pembohong, ilaihi al-muntaha bi al-kadzb (dia pangkalnya kedustaan) dan lainnya.
Selain urutan tingkatan atau marâtib al-jarh wa al-ta’dîl, Syuhudi Ismail juga memaparkan beberapa teori yang telah dikemukakan ulama, teori-teori tersebut dapat dipakai dalam menilai periwayat (ta’dîl dan tajrîh). Di antara teori-teori tersebut adalah:
Pertama, ta’dîl didahulukan atas jarh. Maksudnya, jika seorang periwayat dinilai terpuji oleh seorang kritikus, dan dinilai tercela oleh kritikus lain, maka yang didahulukan adalah kritikan yang berisi pujian. Alasannya, sifat dasar seorang periwayat adalah terpuji. Sedangkan sifat tercela merupakan sifat sekunder yang merasuk ke dalam diri periwayat. Maka dari itu, sifat dasar harus didahulukan dari sifat sekundernya.
Kedua, kebalikan dari yang di atas. Jarh didahulukan atas ta’dîl. Alasannya karena kritikus yang menyatakan celaan lebih paham terhadap pribadi periwayat yang dicelanya. Selain itu, yang menjadi acuan dasar untuk memuji seorang periwayat adalah asumsi/penilaian baik dari kritikus. Asumsi baik itu harus dihilangkan tatkala menemukan adanya bukti ketercelaan yang dimiliki periwayat tersebut.
Ketiga, apabila terjadi perselisihan antara kritikus yang memuji dan mencela, maka yang harus dimenangkan adalah kritikus yang memuji kecuali jika kritikan yang mencela disertai penjelasan mengenai sebab-sebabnya.
Keempat, apabila kritikus negatif adalah orang yang dha’if/lemah, maka kritikannya terhadap orang yang tsiqah tidak diterima. Maksudnya apabila yang mengkritik adalah orang yang tidak tsiqah sedangkan yang dikritik adalah orang yang tsiqah, maka kritikannya harus ditolak karena orang yang tsiqah dikenal lebih berhati-hati dan lebih cermat dari pada orang yang tidak tsiqah.
Kelima, al-jarh tidak diterima kecuali setelah dilakukan penelitian dengan cermat dan seksama. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran adanya kesamaan terhadap orang-orang yang dicelanya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penilaian yang salah terhadap periwayat yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama.
Keenam, al-jarh yang dikemukakan oleh orang yang bermusuhan dalam masalah keduaniaan, maka tidak perlu diperhatikan. Maksudnya, apabila kritikus yang mencela periwayat tertentu memiliki perasaan yang bermusuhan dalam masalah keduniaan dengan pribadi periwayat yang dicela, maka kritikannya harus ditolak. Alasannya, pertentangan pribadi dalam masalah dunia dapat melahirkan penilaian yang tidak jujur karena didorong rasa kebencian.
Dari beberapa teori yang dikemukakan tersebut, harus dipilih dan dipilah teori yang mampu mewakili dan menghasilkan penilaian yang lebih objektif terhadap periwayat hadis yang dinilai kepribadiannya. Dinyatakan begini karena penggunaan teori tersebut dalam rangka mencari dan memeroleh hasil penelitian yang lebih mendekati kebenaran.
Meneliti persambungan sanad
Dalam meneliti persambungan sanad, ada dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, lambang-lambang metode periwayatan. Lambang-lambang tersebut dapat dilihat dari delapan metode periwayatan, dalam hal ini periwayatan yang dimaksud adalah tahammul al-hadîts, yang telah dirumuskan para ulama hadis. Ke delapan metode tersebut adalah:
a. Al-simâ’, yakni cara penyebaran hadis yang dilakukan dengan cara seorang murid mendengarkan bacaan atau kata-kata dari gurunya. Lambang-lambang yang menggambarkan metode ini adalah: sami’na, haddatsani, haddatsana, akhbarana. Sedangkan lambang yang tidak disepakati penggunaannya adalah qâla lanâ dan dzakara lanâ. Metode al-simâ’ ini memiliki validitas yang cukup tinggi di mata ahli hadis.
b. Al-qirâ’ah, dalam terminologi tahammul al-hadits, adalah metode periwayatan hadis yang dilakukan dengan cara seorang murid membacakan tulisan atau hafalan hadis kepada gurunya. Metode tersebut oleh mayoritas ulama hadis sering disebut dengan istilah al-‘ardh. Lambang periwayatan yang mencerminkan metode al-qira’ah yang disepakati adalah lafal qara`tu ‘ala fulân atau qara`tu ‘ala fulân wa asma’ fa aqarra bih. Sedangkan lafal yang tidak disepakati penggunaanya untuk lambang metode al-qira’ah adalah: sami’tu haddatsana, akhbarana, qâla lanâ dan dzakara lanâ.
c. Al-ijâzah didefinisikan sebagai suatu metode penyebaran hadis dengan cara seorang guru mengizinkan muridnya untuk mengajarkan atau meriwayatkan hadis, baik melalui lafal (bacaan) maupun tulisannya, misalnya ungkapan seorang guru kepada seorang muridnya: “Aku izinkan engkau meriwayatkan sahih al-Bukhari.”
d. Al-munâwalah, metode ini didefinisikan sebagai metode periwayatan hadis yang dilakukan dengan cara seorang guru menyerahkan kitab atau lembaran catatan hadis kepada muridnya, agar diriwayatkannya dengan sanadnya darinya (guru tersebut). Periwayatan dengan metode al-munâwalah ini ada dua macam: pertama, al-munâwalah yang disertai dengan al-ijâzah yang kemudian untuk kongkretnya adalah seorang guru menyerahkan kitabnya kepada muridnya, namun juga ada pernyataan agar hadis-hadis yang termuat di dalam kitab tersebut diriwayatkan, seperti ungkapan seorang guru: “ini adalah (hadis) riwayat dari si fulan, maka riwayatkanlah (hadis-hadis tersebut) dengan sanad dariku.” Kedua, al-munâwalah yang tidak disertai ijâzah, seperti ungkapan seorang guru tatkala menyerahkan tulisannya kepada muridnya sambil berkata: “Ini adalah (hadis) riwayatku.” Para ulama menerima tipologi pertama karena di dalamnya disebutkan dengan jelas akan kerelaan guru jika hadis yang diberikan kepada muridnya itu diriwayatkan lagi.
e. Al-mukâtabah adalah metode periwayatan hadis dengan cara seorang guru menuliskan hadisnya yang kemudian diberikan kepada muridnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir. Metode periwayatan ini biasanya digambarkan dengan lambang al-adâ` seperti kataba alayya fulân, akhabarani bihi mukatabah dan akhabarani bihi kitabah. Terdapat dua model dalam metode ini. Metode menuliskan hadis yang kemudian diikuti dengan ungkapan ijâzah agar diriwayatkan oleh murid yang dituliskan tersebut dan metode al-mukâtabah namun tidak diikuti dengan ungkapan ijâzah.
f. Al-i’lâm, al-i’lâm adalah penyebaran hadis yang ditempuh dengan cara seorang guru mengumumkan atau memberitahukan kepada muridnya bahwa ia telah mendengar suatu hadis atau kitab hadis, namun informasi tersebut tidak disusul kemudian dengan ungkapan agar hadis/kitab hadis yang telah didengarnya tersebut diriwayatkan oleh muridnya. Menanggapi metode ini, para ulama ada yang tidak membenarkannya dan ada yang cenderung menerimanya. Metode ini menggunakan lambang periwayatan dengan ungkapan akhbara lanâ i’lâman.
g. Al-Washiyyah, merupakan salah satu bentuk periwayatan hadis yang dilakukan dengan cara seorang guru berwasiat kepada seseorang ketika ia meninggal atau sedang bepergian, agar hadis dan kitab hadis yang telah ia riwayatkan itu diserahkan kepada muridnya. Metode ini menggunakan lambang aushâ ilayya.
h. Al-wijâdah, pemahaman yang didapatkan dengan formulasi periwayatan bentuk al-wijâdah ini adalah seorang murid menemukan tulisan hadis yang diriwayatkan oleh gurunya. Mengenai bobot akurasi metode periwayatan tersebut mayoritas ulama tidak membolehkan, meskipun terdapat pula sebagian yang memperbolehkan bentuk periwayatan hadis dengan metode tersebut. Metode ini menggunakan lambang wajadtu bi khathi fulân, haddatsanâ fulân, wajadtu fi kitâb fulân bikhathihi, khathathana fulân, wajadtu ‘an fulân, balaghani ‘an fulân dan lain-lain.
Selain lambang-lambang yang telah disebutkan di atas, ada juga lambang yang menggunakan kata ‘an dan anna. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadis yang mengandung lambang ‘an dan anna memiliki keterputusan sanad. Ada pula ulama yang menyatakan bahwa hadis yang demikian dinilai bersambung sanadnya jika memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu: di dalam sanad tersebut tidak terdapat tadlîs (penyembunyian cacat), periwayat yang namanya beriringan dan diantarai oleh huruf anna dan ‘an pernah bertemu dan periwayat yang menggunakan kedua lambang tersebut adalah periwayat yang tsiqah.
Dari lambang-lambang tersebut, dapat diteliti tingkat akurasi metode periwayatan yang digunakan periwayat yang termuat namanya di dalam sanad.
Kedua, hubungan periwayat dengan metode periwayatannya.
Seorang periwayat, ada kalanya tsiqah dan tidak tsiqah. Penyampaian riwayat orang yang tsiqah tentu memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dibanding yang tidak. Maka dari itu, riwayatnya dapat diterima. Berbeda dengan yang tidak tsiqah. Jika menyampaikan riwayat, perlu diteliti dahulu di manakah letak ketak-tsiqah-annya. Apakah berhubungan dengan kualitas pribadi atau kapasitas intelektualnya.
Dalam kaitan dengan persambungan sanad, kualitas periwayat sangat menentukan. Periwayat tidak tsiqah yang menyatakan menerima riwayat dengan lambang sami’nâ misalkan, meskipun lambang tersebut memiliki tingkat akurasi yang tinggi, maka informasi yang dikemukakan tetap tidak dapat dipercaya. Berbeda halnya jika yang menyatakannya adalah periwayat yang tsiqah. Di samping itu, ada periwayat yang dinilai tsiqah oleh ahli kritik hadis akan tetapi dengan syarat menggunakan lambang periwayatan haddatsani atau sami’tu. Jika menggunakan kedua lambang tersebut, maka sanadnya dinilai bersambung. Tetapi jika menggunakan selain itu, sanadnya dinilai ada unsur tadlîs-nya. Periwayat yang dimaksud di sini adalah Abdul Malik Bin Abdul Aziz Bin Juraij.
Mengaca dari hal itu, untuk mengetahui bersambung atau tidaknya suatu sanad, maka perlu juga diteliti hubungan antara periwayat dan metode periwayatan yang digunakan agar kemungkinan adanya tadlîs dapat dihindari dengan cermat.
Meneliti syâdz dan ‘Illat
Penelitian terhadap hadis belum dapat dikatakan selesai, meskipun diriwayatkan oleh orang yang tsiqah dan memiliki ketersambungan sanad, sebelum meneliti adanya kejanggalan (syâdz) dan kecacatan (‘illat). Penelitian terhadap kedua hal ini relatif lebih sulit dibandingkan dengan penelitian terhadap keadaan periwayat dan persambungan sanad secara umum.
Ulama ahli hadis banyak yang sependapat dan mengikuti kategorisasi syâdz menurut Imam syafi’i. Menurutnya, syâdz adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqah tetapi bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan banyak periwayat lain yang juga tsiqah. Langkah untuk meneliti ada tidaknya syâdz adalah dengan membandingkan semua sanad yang ada yang membicarakan matan yang topik pembahasannya sama atau memiliki segi kesamaan.
Sedangkan untuk meneliti ada tidaknya ‘illat dalam sebuah hadis, perlu diperhatikan langkah-langkah berikut: a) menghimpun dan meneliti seluruh sanad untuk matan hadis yang semakna, bila hadis yang bersangkutan memiliki mutâbi’ atau syâhid. b) meneliti seluruh periwayat dalam berbagai sanad berdasarkan kritik yang telah dikemukakan para ahli kritik hadis. Setelah itu, sanad yang satu diperbandingkan dengan sanad yang lain. Maka berdasarkan ketinggian ilmu hadis peneliti, dapat ditentukan apakah ada ‘illat di dalam sanad hadis yang bersangkutan ataukah tidak.
Para ahli kritik hadis mengemukakan bahwa pada umumnya ‘illat diketemukan pada:
a. Sanad yang tampak muttasil (bersambung) dan marfû’ (bersandar kepada Nabi), tetapi kenyataannya mauqûf (bersandar pada sahabat) walaupun sanadnya dalam keadaan muttasil.
b. Sanad yang tampak muttasil dan marfû’ tapi kenyataannya mursal (bersandar kepada tabi’in) walau sanadnya dalam keadaan muttasil.
c. Telah terjadi kerancuan di dalam hadis itu karena bercampur dengan hadis lain.
d. Terjadi kekeliruan penyebutan nama periwayat yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan periwayat lain yang kualitasnya berbeda.

3. Menyimpulkan Hasil Penelitian Sanad
Setelah melakukan al-i’tibâr dan meneliti pribadi periwayat serta metode periwayatannya, maka langkah selanjutnya dan juga sebagai langkah ahir dalam penelitian sanad adalah menyimpulkan hasil penelitian sanad.
Hasil penelitian yang dikemukakan harus berisi konklusi serta harus disertai dengan argumen-argumen yang jelas. Argumen tersebut dapat dikemukakan sebelum ataupun setelah rumusan natijah dikemukakan.
Dari hasil penelitian tersebut kemudian dikemukakan apakah hadis yang bersangkutan berstatus mutawâtir atau ahad. Jika berstatus ahad, maka perlu diungkapkan apakah hadis tersebut shahih, hasan atau dha’if.
E. Metodologi Penelitian Matan Hadis
Di dalam meneliti matan hadis, Syuhudi Ismail mencoba membuat langkah-langkah metodologis yang dia pahami dari karya-karya ulama hadis melalui kitab mereka. Meskipun sebenarnya mereka tidak menuliskan langkah-langkah metodologis tersebut secara tersurat. Dalam meneliti matan hadis, Syuhudi membagi langkah-langkah metodologinya ke dalam beberapa pembahasan berikut:
Meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya
Dalam kegiatan penelitian, matan dan sanad hadis merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan. Secara tata urutan, ulama hadis mendahulukan penelitian sanad atas penelitian matan. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa sanad lebih penting dari pada matan. Hanya saja, penelitian matan akan memiliki arti jika sanad yang bersangkutan telah memenuhi syarat. Tanpa sanad, sebuah matan tidak dapat dinyatakan berasal dari Rasulullah. Maka, hadis yang tidak memiliki sanad, menurut para ulama hadis, dinyatakan sebagai hadis palsu.
Untuk itu, ulama baru menganggap penelitian matan menjadi penting setelah dilakukan penelitian sanad. Alias kualitas sanadnya telah diketahui. Jika sebuah sanad sudah sangat parah lemahnya, maka tidak perlu adanya penelitian matan. Karena, hasilnya tidak akan memberi manfaat bagi kehujahan hadis yang bersangkutan.
Perlu dicatat bahwa kualitas matan tidak selalu sejalan dengan kualitas sanadnya. Suatu hadis baru dinyatakan shahih apabila sanad dan matannya sama-sama shahih. Jadi, hadis yang sanadnya shahih akan tetapi matannya tidak atau sebaliknya, belum dapat dikatakan sebagai hadis shahih.
Idealnya, hadis yang sanadnya shahih matannya juga demikian. Tapi pada kenyataannya tidak begitu. Ada yang sanadnya shahih tapi matannya dha’if. Hal ini bukan berarti kaedah keshahihan sanad yang kurang akurat, melainkan ada faktor-faktor lain yang memengaruhi. Di antaranya, adanya kesalahan dalam melaksanakan penelitian matan. Umpamanya kesalahan dalam melakukan pendekatan terhadap matan yang bersangkutan. Adanya kesalahan dalam menjalankan penelitian sanad. Selain itu, bisa juga disebabkan karena matan hadis yang bersangkutan telah mengalami periwayatan secara makna yang ternyata mengalami kesalahpahaman.
Karena kemungkinan-kemungkinan tersebut, maka penelitian ulang terhadap sanad dan matan hadis menjadi sangat perlu dan penting, tidak hanya bersifat konfirmatif semata.
Dalam melakukan penelitian matan, yang menjadi acuannya adalah kaidah keshahihan matan hadis. Unsur-unsur yang harus terpenuhi oleh suatu matan yang bekualitas shahih adalah terhindar dari dua hal, syâdz dan ‘illat.
Ulama hadis tidak seragam dalam mengemukakan tolok ukur penelitian matan hadis, Al-Adlabi menyimpulkan tolok ukur penelitian matan ada empat: 1) tidak bertentangan dengan petunjuk al-Quran, 2) tidak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat, 3) tidak bertentangan dengan akal sehat, indera dan sejarah, 4) susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan penelitian matan dengan tolok ukur di atas:
Pertama, sebagian hadis nabi berisi petunjuk yang bersifat targhîb (memberi harapan dan motifasi) dan tarhîb (ancaman) untuk mendorong umatnya agar gemar melakukan amal kebajikan dan menjauhi larangan agama.
Kedua, dalam bersabda Nabi menggunakan pernyataan dan ungkapan yang sesuai dengan kapasitas intelektual dan keislaman lawan bicaranya, walau secara umum ucapan Nabi berlaku untuk semua umat.
Ketiga, timbulnya hadis, ada yang didahului oleh peristiwa yang menjadi sebab lahirnya hadis tersebut (asbâb wurûd al-hadîts).
Keempat, sebagian dari hadis Nabi ada yang telah mansûkh (masa berlakunya terhapus).
Kelima, nabi Muhammad selain Rasulullah juga manusia biasa. Dengan demikian, ada hadis yang kaitannya erat dengan kedudukan beliau sebagai utusan Allah, selain ada juga yang erat kaitannya dengan kedudukan beliau sebagai individu, pemimpin masyarakat, dan pemimpin negara.
Keenam, sebagian hadis Nabi ada yang berisi tentang hukum (hadis ahkâm), ada juga yang berisi himbauan dan dorongan demi kebajikan hidup duniawi (hadis irsyâd).
Walau unsur pokok kaidah keshahihan matan hanya ada dua macam, tetapi aplikasinya menuntut adanya pendekatan dengan tolok ukur yang cukup banyak sesuai dengan keadaan matan yang diteliti.
Meneliti susunan matan yang semakna
Adanya perbedaan lafal, seperti yang telah dibahas, terjadi akibat adanya periwayatan secara makna. Menurut ulama, perbedaan lafal yang tidak berimplikasi pada perbedaan makna, asalkan sanadnya sama-sama shahih, maka hal itu masih dapat ditoleransi.
Selain dikarenakan periwayatan secara makna, perbedaan lafal mungkin juga disebabkan karena periwayat hadis yang bersangkutan telah mengalami kesalahan (lupa, salah paham atau tidak tahu kalau matan hadis yang bersangkutan berstatus mansûkh). Kesalahan itu terjadi tidak hanya pada periwayat yang tidak tsiqah saja, melinkan juga pada periwayat yang tsiqah karena mereka juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. Dalam masalah ini, periwayat yang tsiqah yang mengalami kekeliruan dalam meriwayatkan hadis biasanya memberi isyarat tertentu terhadap riwayat yang diduga terdapat kekeliruan tersebut. Isyarat tersebut misalnya dalam bentuk lambang periwayatan berupa kata-kata: kamâ qâla (sebagaimana dia menyatakan), ruwiya (diriwayatkan), au qâla (atau dia menyatakan), wa qîla (dan dinyatakan) dan lain sebagainya.
Perbedaan lafal tersebut menuntut adanya penelitian dengan membandingkan lafal-lafal matan yang ada. Dengan menggunakan metode komparatif tersebut, dapat diketahui apakah perbedaan lafal pada matan masih dapat ditoleransi atau tidak. Selain itu, metode komparatif ini juga penting untuk mengetahui apakah di dalam matan tersebut terdapat ziyâdah, idrâj dan lain-lain.
Ziyâdah secara bahasa berarti tambahan. Dalam istilah ilmu hadis, ziyâdah pada matan adalah tambahan lafal ataupun kalimat yang terdapat pada matan, tambahan itu dikemukakan oleh periwayat tertentu sedangkan periwayat lainnya tidak mengemukakannya.
Menurut Ibnu Shalah, ziyâdah ada tiga macam: 1) berasal dari periwayat tsiqah yang isinya bertentangan dengan yang dikemukakan beberapa periwayat yang juga tsiqah. Ziyâdah yang demikian ini ditolak dan termasuk ke dalam golongan hadis syâdz. 2) berasal dari periwayat tsiqah yang isinya tidak bertentangan dengan yang dikemukakan beberapa periwayat yang juga tsiqah. Ziyâdah yang demikian ini dapat diterima. 3) berasal dari periwayat yang tsiqah berupa sebuah lafal yang mengandung arti tertentu, sedangkan para periwayat lain yang berstatus tsiqah tidak mengemukakannya.
Sedangkan idrâj secara bahasa berasal dari kata adraja yang artinya memasukkan atau menghimpunkan. Menurut istilah ilmu hadis, idrâj berarti memasukkan pernyataan yang berasal dari periwayat ke dalam suatu matan hadis yang diriwayatkannya sehingga memunculkan dugaan bahwa pernyataan itu berasal dari Nabi karena tidak ada penjelasan dalam matan hadis tersebut.
Biasanya, idrâj pada matan terjadi karena ingin menafsiri atau menjelaskan kandungan hukum yang ada di dalam sebuah matan. Lalu keterangan tersebut dianggap sebagai bagian dari hadis oleh periwayat lain.
Meneliti kandungan matan
Setelah susunan lafal diteliti, langkah salanjutnya adalah meneliti kandungan matan. Dalam melakukan kegiatan ini, perlu memerhatikan matan-matan dan dalil-dalil lain yang punya topik masalah yang sama. Jika terdapat matan lain yang topiknya sama dan sanadnya memenuhi syarat, perlu dilakukan komparasi kandungan matan-matan tersebut
Jika kandungan matan yang diteliti sejalan dengan dalil-dalil yang kuat, minimal tidak bertentangan, dapat dikatakan kegiatan penelitian telah usai. Tapi jika yang terjadi sebaliknya, kandungan matan yang bersangkutan tampak bertentangan dengan matan atau dalil lain yang kuat, maka penelitian masih harus dilanjutkan.
Dalam menyelesaikan matan-matan yang nampak bertentangan, peneliti dituntut untuk menggunakan pendekatan-pendekatan yang sah dan tepat menurut tuntutan kandungan matan yang bersangkutan.
Para ulama sepakat bahwa hadis-hadis yang tampak bertentangan harus diselesaikan sehingga pertentangan itu dapat segera hilang. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam cara menyelesaikannya. Dari beberapa pendapat yang dikemukakan ulama, pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani lah yang, menurut penulis, lebih akomodatif. Karena keempat tahap yang ditawarkan dapat memberikan alternatif yang lebih hati-hati dan relevan. Keempat tahapan yang dimaksud adalah taufîq, nâsikh mansûkh, tarjîh dan tauqîf. Cara terahir perlu ditempuh bila ternyata penyelesaian dengan tiga langkah sebelumnya tidak dapat dilakukan. Dengan mengambil langkah tauqîf pada penelitian hadis tertentu, peneliti akan dapat terhindar dari pengambilan keputusan yang salah.
Membuat konklusi hasil penelitian matan
Langkah terahir setelah melewati langkah-langkah yang disebutkan di atas, adalah mengemukakan konklusi atau hasil penelitian matan. Tentunya, seperti halnya dalam penelitian sanad, disertai dengan argumen-argumen yang jelas. Apabila matan dan sanadnya shahih, maka disebutkan bahwa hadis tersebut shahih. Apabila matan dan sanadnya sama-sama dha’if, maka disebutkan bahwa hadis tersebut dha’if. Apabila antara matan dan sanad berbeda kualitasnya, maka perlu dijelaskan perbedaan tersebut.
F. Berbagai Pendekatan Dalam Studi Hadis
Selain sebagai Nabi, status Nabi Muhammad juga sebagai kepala negara, pemimpin masyarakat, panglima perang, hakim, dan pribadi manusia biasa. Berkaitan dengan status-status tersebut, meneliti hadis dengan melihat pada status Nabi dan konteks sebuah hadis saat disabdakan serta mengetahui bentuk-bentuk matan hadis merupakan upaya yang penting guna menangkap makna hadis secara utuh. Maka dari itu, beberapa pendekatan seperti bahasa, historis, sosiologis, sosio-historis, antropologis dan psikologis dalam memahami hadis sangat diperlukan dalam kerangka menemukan keutuhan makna hadis dan mencapai kesempurnaan kandungan maknanya.
Pendekatan bahasa
Pendekatan bahasa dalam memahami hadis memang diperlukan mengingat bahwa bahasa Arab yang digunakan Nabi Muhammad dalam menyampaikan hadis selalu dalam susunan yang baik dan benar atau dalam ungkapan lain, Rasulullah dalam berbahasa sangat fasih dan mustahil bersabda dengan tatanan kalimat yang rancu.
Selain itu, adanya periwayatan hadis secara makna juga menjadikan pendekatan bahasa menjadi penting dilakukan. Di samping dapat digunakan untuk meneliti makna hadis, pendekatan bahasa juga dapat digunakan untuk meneliti nilai sebuah hadis jika terdapat perbedaan lafal.
Pendekatan melalui bahasa juga erat kaitannya dengan bahasa yang digunakan hadis yang berhubungan dengan sosial budaya. Hal ini mengingat karena hadis ada yang bersifat situasional (didahului sebab) dan ada yang tidak.
Pendekatan bahasa dalam memahami hadis dilakukan apabila dalam matan hadis terdapat aspek-aspek balâghah (stilistika bahasa) yang bisa mengandung pengertian metaforis atau konotatif, sehingga berbeda dengan pengertian asli atau denotatifnya.
Pendekatan historis
Yang dimaksud dengan pendekatan historis dalam memahami hadis adalah memahami hadis dengan memerhatikan dan mengkaji situasi atau peristiwa sejarah yang terkait dengan latar belakang munculnya hadis.
Dalam pendekatan ini, peneliti harus membongkar data-data sejarah yang berkaitan dengan suatu hadis tertentu sehingga pemahaman terhadap hadis tersebut menjadi utuh.
Pendekatan sosiologis
Maksud pendekatan sosiologis dalam memahami hadis adalah memahami hadis Nabi dengan memerhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan kondisi dan situasi masyarakat pada saat munculnya hadis.
Sebagai contoh dalam pendekatan ini adalah hadis tentang prasyarat keturunan Quraisy bagi pemimpin negara. Secara sosiologis, dipilihnya kaum Quraisy dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa mereka adalah kaum yang berpengaruh, berwibawa dan cakap sehingga memiliki kualifikasi untuk jabatan khalifah. Hadis-hadis yang membicarakan hal itu pun umumnya berupa ikhbâr atau informatif. Tidak berupa perintah. Bentuk kalimat informatif, meskipun mengandung perintah, akan tetapi perintahnya tidak bersifat wajib kecuali ada konteks yang menunjukkan wajib. Jadi prasyarat kepemimpinan dari kaum Quraisy tersebut bersifat sunah bukan wajib.
Pendekatan sosio-historis
Pemahaman hadis dengan pendekatan sosio-historis adalah memahami hadis dengan melihat sejarah sosial dan setting sosial pada saat dan menjelang hadis tersebut disabdakan.
Pendekatan sosio-historis ini dapat diterapkan misalnya dalam memahami hadis tentang larangan perempuan menjadi pemimpin.
Pendekatan antropologis
Pendekatan antropologis dalam memahami hadis adalah memahami hadis dengan cara melihat wujud praktik keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tradisi dan budaya yang berkembang dalam masyarakat pada saat hadis tersebut disabdakan.
Contoh penggunaan pendekatan ini misalnya dalam hadis tentang larangan melukis sesuatu yang bernyawa. Dari kacamata antropologi, hadis tersebut terkait erat dengan praktik keagamaan masyarakat tatkala hadis tersebut muncul. Kala itu, masyarakat belum lama terlepas dari kepercayaan animisme dan politeisme. Dalam kapasitas Nabi sebagai Rasul, Nabi berusaha keras agar masyarakat Islam terlepas dari kemusrikan dan praktik keagamaan yang menyesatkan, salah satu cara yang ditempuhnya adalah mengeluarkan larangan memproduksi dan memajang lukisan.
Pendekatan psikologis
Pendekatan psikologis dalam hadis adalah memahami hadis dengan memerhatikan kondisi psikologi Nabi dan masyarakat yang dihadapi pada saat hadis tersebut turun.
Hadis-hadis Nabi ada yang merupakan respon atas pertanyaan dan perilaku sahabat. Oleh karena itu, dalam keadaan tertentu Nabi memerhatikan faktor psikologi sahabat ketika hendak mengemukakan suatu hadis. Dengan menengok kondisi psikologis Nabi dan sahabat, akan membantu menentukan pemahaman yang utuh terhadap suatu hadis.
G. Kesimpulan
Penelitian hadis Nabi adalah merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mengetahui kualitas hadis yang diteliti, baik matan maupun sanadnya. Dengan penelitian hadis, jika ditinjau dari jumlah periwayat, dapat diketahui apakah suatu hadis berstatus mutawâtir atau ahad. Atau jika ditinjau dari kualitas sanad dan matannya, apakah suatu hadis tersebut berstatus shahih, hasan atau dha’if.
Untuk mengetahui kualitas suatu hadis, perlu diteliti keadaan hadis tersebut. Baik yang berhubungan dengan sanad maupun yang berhubungan dengan matannya. Di mana pun dan sampai kapan pun, penelitian hadis tidak akan terlepas dari kedua objek kajian ini (sanad dan matan).
Dalam rangka memahami hadis secara utuh, diperlukan juga berbagai pendekatan seperti pendekatan bahasa, pendekatan historis, pendekatan sosiologi, pendekatan sosio-historis, pendekatan antropologi serta pendekatan psikologi. Dengan bantuan berbagai pendekatan itu, pemahaman atas suatu hadis akan menjadi lebih utuh dan sempurna.

Daftar Pustaka
Ismail, M. Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Bustamin dan M. Isa H. A. Salam, Metodologi Kritik Hadis, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Ali, Nizar, Memahami Hadis Nabi (Metode dan Pendekatan), Yogyakarta: CESaD YPI Al-Rahmah, 2001.
Suryadilaga, M. Alfatih, Aplikasi Penelitian Hadis Dari Teks ke Konteks, Yogyakarta: Teras 2009.
Al-Shalih, Subhi, ‘Ulûm al-Hadîts Wa Musthalahuhu, Beirut: Dâr al-‘Ilm Li al-Malâyîn, 2006.
Al-Siba’i, Musthafa, al-Sunnah Wa Makânatuhâ Fi al-Tasyrî’ al-Islâmî, Cairo: Dâr al-Salâm, 2008.
Watt, W. Montgomery, Muhammad Sang Negarawan, (terj.) Yogyakarta: Diglossia, 2007.
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses tanggal 5 November 2011.
http://citrapriski.wordpress.com/2010/04/18/jelex/, diakses tanggal 8 November2001..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar